Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Level 3 Jelang Nataru untuk Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

PPKM Level 3 Jelang Nataru untuk Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang periode Natal dan Tahun Baru dalam waktu dekat, pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk semua wilayah di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan hati-hati dengan penerapan 3M, skrining kesehatan, pengaturan mobilitas, dan lain-lain.

Baca Juga: Pihak Sekolah Diminta Berperan Aktif Cegah Penularan Covid-19

"Periode Nataru memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (23/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Di samping itu, pemerintah juga menghimbau agar semua lapisan masyarakat mendukung upaya penanganan pandemi dengan turut menjaga kondisi yang tengah terkendi. Utamanya, bersama bahu-membahu mencegah lonjakan kasus di periode Natal dan Tahun Baru. Kerja sama yang erat antara seluruh elemen masyarakat dan juga unsur pemerintah sangat dibutuhkan.

Seluruh elemen baik masyarakat maupun pemerintah memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan dampak positif dari kebijakan pengendalian Covid-19. "Seluruh elemen masyarakat harus disiplin dan bertanggung jawab sehingga pandemi ini dapat terus terkendali," pungkas Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: