Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Haramkan Cuti bagi ASN Hingga Karyawan Swasta di Nataru

Pemerintah Haramkan Cuti bagi ASN Hingga Karyawan Swasta di Nataru Kredit Foto: Instagram/Reisa Broto Asmoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah meniadakan hari libur atau cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Peniadaan cuti itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro melalui kanal Sekretariat Presiden di YouTube. 

Reisa menyatakan ketentuan itu tertulis dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. 

Baca Juga: Dokter Reisa: Jadwalkan Ulang Mudik Libur Nataru untuk Mencegah Sirkulasi Virus

“Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Reisa, Sabtu (27/11). 

Baca Juga: Satgas Imbau Jaga Kepatuhan Prokes Jelang Periode Nataru

Selain itu, kata Reisa, dalam aturan itu dijelaskan pula semua alun-alun agar ditutup pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Pemda juga harus mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.  Ketentuan itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: