Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Ancaman Varian Omicron, Satgas Covid-19 Minta Semua Pihak Maksimal

Hadapi Ancaman Varian Omicron, Satgas Covid-19 Minta Semua Pihak Maksimal Kredit Foto: Unsplash/Fusion Medical Animation
Warta Ekonomi -

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk memaksimalkan upayanya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron.

Satgas juga menekankan Indonesia perlu melakukan pembelajaran dari tujuh negara dengan kasus tersebut yang telah melakukan langkah mitigasi.

Baca Juga: Satgas: Jangan Lengah! Pencegahan Maksimal Masuknya Varian Baru Omicron

"Meskipun kasus positif di Indonesia masih terus menunjukkan penurunan, tetapi kita tidak boleh lengah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.

Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong pada 21 November 2021.

Bahkan, kini sudah tujuh negara melaporkan kasus Omicron, yaitu Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Kanada, dan Israel. Bahkan, enam di antaranya tengah mengalami kenaikan kasus, kecuali Israel.

Wiku menjelaskan Omicron sudah ditetapkan WHO sebagai varian under monitoring (VUM) pada 24 November 2021.

Dan dua hari setelahnya ditetapkan sebagai varian of concern (VOC).

WHO juga menyatakan efektivitas vaksin, testing, dan obat-obatan yang ada saat ini terhadap varian Omicron, masih dikaji.

Yang dikhawatirkan, tidak seperti varian lainnya, bukti awal pengkajian menunjukkan varian Omicron meningkatkan peluang risiko tertular kembali bagi penyintas Covid-19.

"Meskipun demikian, informasi terkait hal ini masih sangat terbatas dan masih dalam proses penelitian. Untuk itu sebagian besar negara di dunia telah mengambil langkah antisipasi," imbuh Wiku.

Merujuk pada tujuh negara dengan kasus Omicron, telah melakukan langkah mitigasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: