Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung menyita aset penanggung pajak di salah satu Bank di Medan.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan aset yang disita adalah tiga rekening penanggung pajak senilai 10,2 miliar rupiah, dan kini berada dalam penguasaan negara.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Total Rp8,75 Miliar
“Tujuannya guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Bismar, Kamis (2/12/2021).
Dikatakannya, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: