Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Total Rp8,75 Miliar

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Total Rp8,75 Miliar Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Ahmedabad -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak. Aset-aset yang disita adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie mengatakan aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Perpajakan Dukung Implementasi Pajak Digital

"Penyitaan oleh JSPN  tersebut, sebagai berikut yakni KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak pada 15 Nopember, KPP Pratama Medan Petisah bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita Bangunan Rumah Toko (Ruko) penanggung pajak pada 17 Nopember, KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, juga berupa rekening (8/11) dan KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk  tronton box, pada 22 Nopember," katanya, Selasa (23/11/2021). 

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

"Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," katanya.

Tindakan penyitaan itu kata Bismar merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: