Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Digugat Mantan Kader, Gerindra Malah Santai

Prabowo Digugat Mantan Kader, Gerindra Malah Santai Kredit Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara terkait Prabowo Subianto selaku ketua umum partainya digugat oleh mantan kader, Setiyadji Setyawidjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Setiyadji menuntut ganti rugi Rp 501 miliar karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora.

Terkait gugatan itu, Habiburokhman mengaku partainya tidak mau ambil pusing. Alasannya, kata dia karena Gerindra belum mengetahui detil duduk perkaranya. 

Baca Juga: Wow... Prabowo Digugat Besar Banget oleh Orang Ini, Ternyata Ia Adalah...

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja lah," ujar Habiburokhman, Minggu (4/12/2021).

Habiburokhman mengaku jika banyak mantan kader yang mengajukan gugatan terhadap Prabowo. Namun, dia mengklaim jika Prabowo yang kini menjabat Menteri Pertahanan itu tidak pernah kalah saat digugat mantan kader Gerindra ke pengadilan.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," kata dia.

Habiburokhman belum mau merespons lebih jauh soal gugatan Setiyadji. Sebab, dia mengaku Partai Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.

Untuk diketahui, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.

Baca Juga: Nahloh... Amin Rais Ditodong Loyalis HRS, Minta Segera Klarifikasi!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: