Pengadilan Myanmar Kurangi Masa Tahanan Aung San Suu Kyi dari 4 Jadi 2 Tahun
Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dikurangi hukumannya dari empat tahun menjadi dua tahun.
Pengurangan diputuskan setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, televisi pemerintah negara itu melaporkan pada Senin (6/12/2021), dikutip Reuters.
Baca Juga: Terkuak! Detik-detik Kerumunan Pedemo Diseruduk Truk Tentara: Mobilnya Datang…Mati!
Sebelumnya pada Senin (6/12/2021), pengadilan di Myanmar memutuskan Suu Kyi, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona, memicu kemarahan internasional atas apa yang oleh beberapa kritikus digambarkan sebagai "pengadilan palsu".
Presiden Win Myint dijatuhi hukuman empat tahun penjara, lapor stasiun televisi pemerintah Myanmar, MRTV.
Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan, sebuah lokasi yang dirahasiakan, menunjukkan bahwa mereka tidak akan dikirim ke penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: