Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelanjutan Participating Interest 10% Blok Masela Ditungguin Rakyat Maluki

Kelanjutan Participating Interest 10% Blok Masela Ditungguin Rakyat Maluki Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina menyampaikan bahwa rakyat Maluku terus mempertanyakan mengenai kelanjutan proyek gas Blok Masela.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Webinar "Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku”, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Emas Anjlok, Saham Keok! IHSG Jeblok ke Zona Merah pada Pembukaan Sesi Pertama

Adapun diketahui, BUMD Pemprov Maluku ikut serta menggarap 10% partisipating interest (PI) Blok Masela. 

"Proses pekerjaan Blok Masela sudah mulai berjalan dengan operator Inpex. MEA sebagai wakil dari Pemprov Maluku sudah ikut serta dalam tahapan proses dari tahap 1-7. Tapi, pada bulan Mei 2021, tiba-tiba ada surat dari Inpex yang meminta tahapan proses di-hold atau ditunda dengan alasan ada arahan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM," katanya. Baca Juga: Kementerian ESDM Uji Coba B40 Melalui 3 Komposisi, Seperti Apa Hasilnya?

Lanjutnya, dalam sepekan surat tersebut langsung dibalas ke pihak Inpex, termasuk surat yang dikirimkan ke SKK Migas dan Kementerian ESDM.

"Surat kami tidak dijawab sampai sekarang, baik oleh Kementerian ESDM, SKK Migas dan juga Inpex. Pertanyaan saya kenapa mereka tidak membalas surat kami," jelasnya.

Sebelumnya pihak Ditjen Migas menyebutkan bahwa Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 memprirotiskan PI 10 persen untuk BUMD dan saat itu pihaknya beranggapan BUMD yang dimaksud adalah BUMD Provinsi. 

"Jadi kalau memang ada BUMD Kabupaten dan sebagainya harusnya dari tahap awal sudah disampaikan. Jangan sudah di tahap keenam baru muncul hal seperti ini dengan alasan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: