Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelanjutan Participating Interest 10% Blok Masela Ditungguin Rakyat Maluki

Kelanjutan Participating Interest 10% Blok Masela Ditungguin Rakyat Maluki Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

"Kendati demikian, kita tetap menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan kalau ada perubahan peraturan MEA akan tetap tunggu. Kalau memang sudah ada peraturan yang berubah maka masyarakat Maluku akan patuh kepada aturan," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap, PI 10 persen di tiga wilayah kerja di Maluku bisa segera dapatkan.

"Apa yang diharapkan dari dana pI 10 persen memang sudah kami alokasikan. Yang pertama pasti kami alokasikan pada dana operasional, karena kami juga punya bidang usaha yang akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat Maluku," katanya.

"Sedangkan sisanya nanti sudah pasti akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku, dan nanti dari provinsi akan membagikan untuk semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Itu nanti kebijakan dari pak gubernur sebagai pemimpin di provinsi Maluku," tukasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Syaifuddin memberikan jawaban bahwa bagian PI 10% sudah direaliasikan yaitu ke Pemprov Maluku.

Selanjutnya, Pemprov harus membentuk BUMD agar bisa ikut menjalankan usaha dan menjadi bagian dari Blok Migas dengan saham 10% PI sesuai aturan UU itu.

Sementara Barkun, wakil dari Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, terkait PI 10% sudah jelas aturannya untuk daerah penghasil. Pemerintah komit menjalakan kebijakan itu, dan sejauh ini proses itu sudah berjalan di Blok Masela.

Kendati begitu, kata Makrun, PI 10% itu ada batasannya. Untuk blok migas di perairan seperti Blok Masela, jika berada kisaran 1-4 mile dari garis pantai, maka itu bagiannya Kab/ Kota penghasil. Tapi, jika berada 4-12 mile dari garis pantai, maka PI 10% menjadi bagian Pemprov penghasil migas.

"Terkait silang sengketa PI 10% Blok Masela, itu menjadi bagian Pemkab atau Pemprov  Maluku dan atau daerah lain yang akan menerima, menjadi kewenangan  Pemerintah Pusat cq. Kementerian ESDM yang akan memutuskan. Sayang, sampai sekarang kita belum menerima keputusannya," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: