Bejat!! Pimpinan Pesantren Perkosa 12 Santrinya, Bahkan Ada Yang Melahirkan Sampai Dua Kali
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung mengadakan sidang tertutup di ruang sidang anak. Selasa, 7 Desember 2021. Kasus pemerkosaan 14 santri oleh pimpinan pesantren.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi, memeriksa para saksi secara detail.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan. Untuk diklarifikasi keterangannya.
“Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” ujar Agus, Rabu 8 Desember 2021.
Dikabarkan, saat ini para korban tengah mengalami trauma berat. Atas pemerkosaan yang dilakukan HW.
Terdapat empat korban diantaranya hamil dan sudah melahirkan.
“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” ujar Agus.
Ia menjelaskan keempat korban tersebut telah dihadirkan ke persidangan. Untuk menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
“(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” bebernya.
Perbuatan cabul terdakwa HW, kata Agus, dilakukan terdakwa di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.
Adapun terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: