Arief Poyuono blak-blakan mengatakan pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 menurutnya inkonstitusional.
"Sebab, suara atau kursi parpol yang mengusung Capres dan Cawapres mengunakan hasil pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya," jelas Arief Poyuono kepada GenPI.co, Jumat (10/12).
Politikus Gerindra itu mengatakan, banyak masyarakat yang saat pileg sebelumnya belum memiliki haknya.
Baca Juga: Beuh...! Jika Prabowo Subianto dan AHY Maju di Pilpres 2024, Dahsyat!
"Misal Pileg 2019 belum memiliki hak pilih dan pada pemilu 2024 punya hak pilih kehilangan haknya mengusung Capres dan Cawapres," ungkapnya.
Sebab, menurut Arief Poyuono, Capres dan Cawapres harus diusung dari hasil suara masyarakat yang diberikan pada partai politik alias parpol saat pemilu 2019.
Sementara itu, menurut Arief Puyuono, masyarakat yang belum memiliki hak pilih pada Pileg 2019 jumlahnya puluhan juta dan baru punya hak pilih pada Pemilu 2024.
"Misalnya saja masyarakat yang saat pemilu 2019 baru tepat berumur 12 tahun dan kurang dari 17 tahun," jelasnya.
Selain itu, jika pencapresan didasarkan mengunakan hasil pemilu, sebelumnya banyak masyarakat yang mungkin sudah meninggal dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti