Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menilai pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur belum mendapatkan persetujuan rakyat.
"Kami saja belum pernah ditanya di mana lokasi IKN yang baru," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Sabtu (11/12).
Dirinya mengatakan, rakyat tiba-tiba dikejutkan soal penetapan lokasi IKN baru.
Baca Juga: Tak Disangka Tak Diduga, Orang MUI Punya Nyali Suruh-Suruh Presiden Jokowi Ngerjain Ini...
"Cara penetapan lokasi IKN ini layaknya seperti di zaman kerajaan saja," sindirnya.
Namun, dilain hal Indonesia menganut demokrasi.
Oleh karena itu, akademisi dari Universitas Esa Unggul menilai pemerintah tidak bisa mengeluarkan titah pemindahan IKN.
"UUD 1945 yang diamandemen juga tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan IKN baru, termasuk lokasinya," ungkapnya.
Dia meminta Jokowi untuk transparan dengan cara pemindahan IKN dan penetapan lokasinya seharusnya mendapat persetujuan dahulu dari rakyat.
"Rakyat harus ditanya melalui referendum tentang dua hal. Apakah mereka setuju di pindahkan dan lokasinya," jelasnya.
Kalau rakyat setuju, barulah disusun RUU IKN untuk dibahas bersama dengan pemerintah dan DPR.
Bukan sebaliknya, elite ingin IKN dipindahkan dengan menetapkan dahulu lokasinya, baru dibuat RUU untuk disahkan oleh DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: