Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo blak-blakan meminta penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) lewat permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Panglima TNI itu menyebut aturan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Hal tersebut diungkapkan Gatot Nurmantyo dalam petitum gugatan bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 sebagaimana dikutip GenPI.co dari laman MK, Selasa (14/12).
Baca Juga: Suara Lantang Gatot Nurmantyo Menggelegar: Ini Sangat Berbahaya
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Gatot Nurmantyo.
Menurut Gatot Nurmantyo, ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang saat ini berlaku, merugikan pemilih lantaran menghalangi warga mendapat kandidat terbaik bangsa, oleh sebab itu harus dilawan secara konstitusi di MK.
Gatot Nurmantyo mengungkapkan, bahwa mengutip eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dia menyebut presidential threshold menimbulkan pembelian kandidasi.
Pernyataan itu merujuk pengalaman Rizal Ramli yang ditawari pencalonan sebagai presiden dengan harga Rp1 triliun pada 2009.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: