Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
Selain itu, Gatot Nurmantyo juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden seharusnya nol persen agar tidak ada politik transaksional. Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Sebelum Era Prabowo Ancaman Belum Terlihat, Sekarang Jelas di Depan Mata
Tak hanya itu, Gatot Nurmantyo juga mengutip pernyataan dari tokoh-tokoh seperti Fadli Zon, Jimly Asshiddiqie, Titi Anggraini, Syarief Hasan, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Hamdan Zoelva.
Pada intinya, pernyataan para tokoh itu adalah seharusnya aturan presidential threshold 20 persen dihapuskan dari sistem pemilu Indonesia.
Sebagai Informasi, bahwa gugatan Gatot Nurmantyo ini merupakan gugatan ketiga terhadap UU Pemilu dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, ada gugatan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin.
Ketiga gugatan itu sama-sama meminta aturan ambang batas pencalonan presiden dihapus.
Istimewanya, tiga pemohon juga sama-sama menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: