Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mutasi sejumlah jenderal karena memasuki masa purnatugas, salah satunya adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Berdasarkan surat telegram Kapolri, Firli dimutasi menjadi Perwira Tinggi Bareskrim Polri.
Meski demikian, Firli menegaskan dirinya masih akan memimpin lembaga antirasuah hingga Desember 2023. Menurut Firli, dirinya masih akan memimpin KPK hingga akhir masa jabatan sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca Juga: Penjara Gak Mempan! Hukuman yang Pas Buat Habib Bahar: Masuk Rumah Sakit Jiwa, Pasung Sampai Sembuh!
"Sebagaimana ketentuan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK periode ini berlaku mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 atau selama 4 tahun," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Firli mengakui bahwa masa baktinya di Polri memang telah memasuki pensiun pada November 2021. Namun Firli menegaskan bahwa jabatan dirinya sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri."Saya sebagai Ketua KPK akan menyelesaikan tugas dan amanah jabatan tersebut sampai dengan 20 Desember 2023," kata Firli.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri, termasuk terhadap pejabat tinggi yang memasuki masa pensiun, salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya dokumen rotasi tersebut. Mutasi Firli tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2568/XII/Kep./2021 tertanggal 17 Desember 2021.
"Ya benar proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Dedi Prasetyo mengatakan meskipun dimutasi, Firli tetap menjadi Ketua KPK.“Meskipun sudah pensiun dari Polri, tidak mengubah statusnya sebagai Ketua KPK,” kata Dedi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Diketahui, Mabes Polri merombak struktir organisasi Polri besar-besaran. Sebanyak 7 kepala kepolisian daerah (kapolda) tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2568/XII/KEP.2021 diteken Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.Kapolda yang diganti adalah Kapolda Bengkulu, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: