Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gila! CEO yang Pecat 900 Karyawan via Zoom Cuma Mau Bayar Pesangon 2 Minggu!

Gila! CEO yang Pecat 900 Karyawan via Zoom Cuma Mau Bayar Pesangon 2 Minggu! Kredit Foto: Aceh bisnis
Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO Better.com Vishal Garg hanya butuh tiga menit untuk menyisihkan 900 orang dari daftar gaji perusahaannya. Namun, ternyata itu bukan satu-satunya hal yang ingin ia selesaikan dengan cepat.

Dalam salah satu dari lusinan rapat perencanaan menjelang PHK, Garg dilaporkan hanya ingin memberi pekerja yang diberhentikan hanya satu atau dua minggu pesangon. Bahkan, perusahaan itu tidak memberikan indikasi akan adanya pemecatan.

Melansir Insider di Jakarta, Selasa (21/12/21) karyawan dan mantan karyawan mengatakan kepada Insider bahwa eksekutif lain meminta Garg untuk membayar pesangon selama dua bulan atau 10 minggu, beberapa bahkan keluar dari diskusi mengenai kecilnya paket kompensasi yang diusulkan Garg.

Baca Juga: 12 Hari di Luar Angkasa, Akhirnya Miliarder Jepang Pulang Juga!!

Akhirnya, Garg pun mengalah dengan menawarkan karyawan empat minggu pesangon pada saat PHK. Untungnya, jumlah pun meningkat menjadi 60 hari setelah pengacara mengancam akan menuntut perusahaan karena melanggar undang-undang AS tentang pemberitahuan sebelumnya untuk PHK massal.

Salah satu sumber mengatakan kepada Insider bahwa Garg sadar bahwa tindakannya berpotensi melanggar Undang-Undang WARN yang membutuhkan pemberitahuan atau pembayaran 60 hari sebelum melakukan PHK besar-besaran.

Detail seputar pesangon terungkap setelah Insider berbicara dengan 20 karyawan saat ini dan mantan karyawan perusahaan tentang gaya manajemen Garg yang informal dan terkadang profan.

Garg saat ini sedang cuti karena perusahaan luar melakukan penyelidikan atas perilakunya. Hingga kini, baik dia maupun Better.com masih tidak menanggapi permintaan Insider untuk memberikan komentar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: