Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendidikan Nonformal Masih Minim Perhatian Pemerintah

Pendidikan Nonformal Masih Minim Perhatian Pemerintah Pendidikan Non Formal Masih Minim Perhatian Pemerintah. | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah dinilai masih kurang memberikan dukungan terhadap pendidikan nonformal  masyarakat di Jawa Barat meskipun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jabar mencapai 1.812 lembaga sesuai dengan data pokok pendidikan nasional. 

Untuk itu, Forum Komunikasi PKBM Jabar memberikan dukungan moril terhadap visi-misi maupun program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam pelayanan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jawa Barat. Terlebih  PKBM Jawa Barat merupakan  PKBM terbanyak di Indonesia. Baca Juga: 5.021 Desa di Jabar Sudah Punya BUMDes, Pembinaan Terus Dilakukan

Demikian diungkapkan Ketua FK PKBM Jabar, Nana Suryana saat beaudiensi dengan Biro Kesra Setda Pemprov Jabar, Rabu (22/12/2021).

Nana menyebutkan peranan PKBM dalam berpartisipasi membangun daerah, bagaimana melayani masyarakat putus sekolah, keberaksaraan, mengangkat potensi lokal melalui produk lokal Jawa barat, memberdayakan masyarakat melalui Keterampilan, Pelatihan dan sinergitas dengan lembaga lain seperti pondok pesantren, UMKM dan yang lainya.

Diharapkan peran Pemrov Jabar  sesuai Amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selama ini belum ada perhatiannya terhadap pendidikan Masyarakat.

"Meraka bersikukuh kepada kewenangan akan tetapi ada hasil yang diperoleh itu nanti akan dicarikan celah aturan yang bisa mengakomodir kita semua," ungkapnya.

"Karena berbicara dengan kewenangan itu harga mati tapi ada klausul payung hukum yang bisa menaungi semua warga negara berkewajiban pemerintah untuk memberikan terhadap masyarakat," sambungnya.

Bahkan, kata Nana, didalam program Jabar Masagi tidak tersentuh padahal Pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

"Dari kalimat ini, sangat jelas menyebutkan seberapa pentingnya arti sebuah pendidikan itu," tegasnya.

"Kalau kami mengingatkan kepada pemerintah bahwa ada yang belum terakomodir dalam hal pendidikan untuk semua orang. Semua warga berhak mencari dan mendapatkan ilmu maka kita mengusulkan dan mengingatkan kepada pemerintah bahwa kewenangan ini ada di pemerintah. Kewajiban kami adalah untuk membantu pemerintah," jelasnya.

Dia mengungkapkan pendidikan non formal/pendidikan masyarakat merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Ia berharap, hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

"Pendidikan non formal diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan non formal itu sendiri," ujarnya.

Adapun, Kepala Bagian Pelayanan Dasar Setda Jabar, Jatti Indriyati mengatakan FPKBM menginginkan perhatian lebih dari pemerintah terkait dengan pendidikan non formal tidak hanya pada penyelenggaraannya. Tetapi juga pada pembiayaan, sarana, prasana, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, pendidikan non formal itu menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Tetapi walau bagaimana pun juga kami provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah juga akan mengoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan kabupaten/kota terkait dalam hal ini dan apabila diperlukan kami juga akan mengeluarkan, mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan non formal di kabupaten/kota," jelasnya.

"Yang mereka tuntut ada regulasi khusus mengenai pendidikan non formal. Tadi saya sampaikan, kami mengatur pendidikan non formal tapi tidak mengatur PKBM," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: