Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi, komentari ramainya kasus Habib Bahar bin Smith dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Menurutnya, ucapan Bahar bin Smith tersebut tepat bila dituduhkan sebagai ujaran kebencian yang dilontarkan kepada Jenderal Dudung.
Baca Juga: Duh... Profil Habib Bahar Smith Sempat Diubah di Wikipedia, Isinya Ngeri!
"Itu jelas ujaran kebencian. Sudah betul Bahar dilaporkan ke polisi," kata Dedek kepada GenPI.co dari Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, Dedek menyebut Habib Bahar perlulah bertanggung jawab atas segala tindakannya.
"Bahar harus pertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Jadi, tidak merengek berlindung di balik jubah agama dan garis keturunan," katanya.
Sebelumnya, Bahar diketahui menghina Jenderal Dudung soal gerakan menumpas OPM (Operasi Papua Merdeka). Menurut Bahar, Jenderal Dudung akan menyembah pohon jika tidak ada bangsa Arab ke Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Begini Kata Polda Metro Jaya soal Kasus Habib Bahar, Akan di...
Habib Bahar bin Smith pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Husin Shihab pada 7 Desember 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: