Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Begini Kata Polda Metro Jaya soal Kasus Habib Bahar, Akan di...

Terungkap! Begini Kata Polda Metro Jaya soal Kasus Habib Bahar, Akan di... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru soal kasus Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Menurut Zulpan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan itu, sehingga penyidik Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

Baca Juga: Habib Bahar Nyantai di Jacuzzi, Denny Siregar Kasih Tanggapan Pedas: Hasil Jualan...

"Belum, belum (panggil terlapor, red). Ini, kan, masih baru. Masih kami lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (21/12/2021).

Terlebih pelaporan terhadap keduanya masih terbilang baru yang tercatat dilayangkan pada 7 dan 17 Desember 2021.

"Ya, tiap laporan yang masuk kepolisian akan ditindaklanjuti," tegas Endra Zulpan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Baca Juga: Geram Habib Bahar Dipolisikan, Novel Bamukmin Malah Sebut Jenderal Dudung Biang Kerok Kegaduhan

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: