PT Perkebunan Nusantara-2 (PTPN-2) pada tahun 2021 berhasil menyalurkan Santunan Hari Tua (SHT) untuk karyawan maupun ahli waris sebesar Rp145 miliar atau hampir menyamai jumlah penyaluran periode 2012-2020 yang sejumlah Rp164 miliar.
Direktur PTPN-2, Irwan Perangin-angin mengatakan sangat bersyukur untuk tahun 2021 manajemen bisa membayarkan SHT ke karyawan/ahli waris sebesar Rp145 miliar. Suatu pencapaian kinerja yang positif.
Baca Juga: Jadi Perusahaan Perkebunan Kelas Dunia, Holding PTPN Group Internalisasi Program Transformasi Ebitda
"Kinerja positif itu mengingat jumlah SHT yang disalurkan pada 2021 sebesar Rp145 miliar tersebut mendekati total penyaluran kurun waktu 2012-2020 yang berkisar Rp164 miliar," katanya, Rabu (29/12/2021).
Menurut Irwan Perangin-angin yang didampingi Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar, peningkatan pembayaran SHT itu menunjukkan adanya pencapaian-pencapaian positif di perusahaan setiap tahunnya.
"Kami akan terus berusaha sekuat tenaga untuk memberikan yang terbaik demi kesejahteraan para karyawan dan pensiunan," ujarnya.
Irwan menegaskan, penyaluran SHT akan terus dilakukan dalam waktu yang tidak lama.
"PTPN-2 akan terus melakukan terobosan-terobosan guna mempercepat penyelesaian pembayaran SHT kepada para karyawan pensiunan mau pun ahli warisnya. Mohon dukungan juga dari semua pihak," katanya.
Salah satu penerima SHT, Tumino, pensiunan tahun 2009 dari Kebun Gohor Lama, Langkat, mengatakan, sangat berterima kasih kepada Direktur PTPN 2 yang sangat peduli kepada pensiunan.
"SHT ini sudah lama kali kami tunggu-tunggu dan menjadi pengharapan bagi keluarga sejak pensiun tahun 2009. Kami berterimakasih kepada Bapak Irwan Perangin-angin yang akhirnya bisa memenuhi harapan kami yang sudah lama," katanya.
Barjo, pensiunan tahun 2012 dari Kebun Batang Serangan Langkat, juga mengapresiasi kinerja manajemenn PTPN 2 di bawah kepemimpinan Iwan Perangin-angin yang cepat menyalurkan SHT. Tentunya, para pensiunan bisa. menggunakan uang SHT itu untuk kelangsungan hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: