Ferdinand Girang Dengar Kasus Ujaran Kebencian Naik ke Tahap Penyidikan: Tetapkan Bahar Tersangka
Pegiat media sosial sekaligus mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari status hukum dugaan ujaran kebencian yang menyinggung SARA yang menyeret penceramah kontroversial Bahar bin Smith. Dimana Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Ferdinand berharap dengan naiknya kasus itu ke tahap penyidikan, Pihak kepolisian segera mentersangkakan Bahar bin Smith dan menahannya. Ferdinand kemudian meminta seluruh masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini
Baca Juga: Loh! Ferdinand Tiba-Tiba Hapus Cuitan Soal Habib Bahar, Ternyata Gegara Ini
“Naiknya status perkara Bahar Smith ke Penyidikan, artinya penyidik sdh memiliki bukti yg cukup, keterangan saksi, keterangan ahli dan telah gelar perkara. Saatnya skrg kita dukung Polri utk segera panggil Bahar, menetapkannya sbg TERSANGKA dan menahannya,” kata Ferdinand di akun twitternya Kamis (30/12/2021).
Adapun Bahar bin Smith dilaporkan oleh ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, dia memperkarakan penceramah asal Sulawesi itu lantaran dinilai telah memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal ‘Tuhan bukan orang Arab’ Pelintiran Bahar Smith dinilai berbahaya dan berpotensi bikin gaduh di tengah masyarakat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan walau status perkara itu sudah naik ke tingkat penyidikan, namun hingga sekarang Bahar masih berstatus sebagai saksi.
“(Kasus dugaan ujaran kebencian) sudah naik ke penyidikan. Namun, statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Erdi Chaniago.
Kombes Pol Erdi pun mengatakan bahwa polisi akan menjadwalkan pemanggilan Bahar bin Smith walau hingga saat ini waktu pemanggilannya masih belum ditentukan.
“Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: