Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebentar Lagi Akan Diperiksa, Habib Bahar Tak Gentar!

Sebentar Lagi Akan Diperiksa, Habib Bahar Tak Gentar! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus yang dihadapi oleh Bahar bin Smith kini telah masuki tahap penyidikan. Penceramah kontroversial itu pun dijadwalkan mendatangi kantor polisi pada Senin (3/1/2022) mendatang. 

Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan bahwa pihaknya taat aturan dalam menjalankan proses hukum.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Buka-Bukaan Soal Kasus Bahar Smith, Ia Bilang Bahwa...

Ia pun menegaskan bahwa kliennya itu pasti akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi. Lebih lanjut, dengan lantang Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar adalah ulama panutan yang tak gentar dengan siapapun.

"Habib akan hadir (memenuhi panggilan penyidikan Ditreskrimum Polda Jabar). Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta, Jumat, (31/12/2021).

Disinggung kasus yang menjerat Habib Bahar, apakah terkait ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan, Ichwan mengaku belum tahu.

"Kalau itu ana (saya) belum paham. Ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi. Yang pasti berkaitan dengan isi ceramah beliau," ujarnya.

Ichwan Tuankotta menuturkan, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda Jabar.

"Kalau untuk ulama, oposisi secepat kilat, kalau untuk pengusana itu lama," ujar Ichwan.

"Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," lanjut Ichwan.

Baca Juga: Kasus Bahar Smith Naik Penyelidikan, Omongan Orang PSI Pedas! Gak Sabar Liat Bahar Ditangkap Lagi

Diketahui, Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menyerahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: