Diungkap Polisi, Ternyata Ada Lebih dari Satu Laporan Terkait Habib Bahar Smith
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan kepolisian menerima dua laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
"Yang bersangkutan dilaporkan ada 2 LP (laporan polisi), di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 30 Desember 2021.
Baca Juga: Sedang Ramai Video TNI Datangi Habib Bahar, Ditegur karena Ceramahnya Dianggap Provokatif
Saat ini, Ramadhan mengatakan dua laporan polisi terhadap Habib Bahar masih dalam proses dan pendalaman oleh penyidik baik di Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat. Nah, penyidik Polda Jawa Barat sudah menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan.
Namun, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci konten yang dibuat Habib Bahar bin Smith dan mengandung unsur dugaan ujaran kebencian atau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Kedua laporan tersebut masih didalami, masih dilakukan penyelidikan. Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Polda terkait dengan kasus apa. Yang jelas, kemarin kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dan Bahar Smith ternyata dipolisikan oleh Husin Shihab. Dia mengungkap, mereka berdua diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa.
Keduanya dilaporkan atas pernyataannya dalam akun Youtube Revolusi Akhlak. Dimana video itu berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'. Kata dia, Eggi memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Wakapolda Jabar Buka-Bukaan Soal Kasus Bahar Smith, Ia Bilang Bahwa...
"Bahwa Eggi Sudjana dalam Podcast akun youtube Revolusi Akhlak berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," ujar Husin Shihab kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: