Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Informasi yang disebar juga dituding mengandung permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Itu seperti dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan kepala anjing yang dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith, dilemparkan orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Habib Bahar Berani Provokatif dan Mengolok-Olok Lagi? Siap-Siap TNI Akan.....
Kuasa hukum Bahar bin Smith atau Habib Bahar, Aziz Yanuar ikut buka suara.
Dia langsung membenarkan kiriman paket isi tiga kepala anjing ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Jumat (31/12/2021) dini hari lalu.
Menurut Aziz Yanuar, kiriman paket itu merupakan sebuah teror yang ditujukan untuk kliennya.
"Benar, teror itu," ujar Aziz, Jumat (31/12/2021). Untuk diketahui, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar itu terletak di Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video dan foto yang beredar, diketahui ada tiga kepala anjing yang sudah dipotong dari badannya.
Semuanya dimasukkan ke dalam kardus hingga akhirnya diketahui para penghuni di sana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri