Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Panggilan Polda Jabar, Habib Bahar Tegaskan Dirinya Tak Pernah Mangkir

Penuhi Panggilan Polda Jabar, Habib Bahar Tegaskan Dirinya Tak Pernah Mangkir Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Bandung -

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Habib Bahar yang datang didampingi tim kuasa hukum menegaskan kedatangannya sebagai bukti kooperatif terhadap aparat penegak hukum. 

"Saya datang kesini, memenuhi panggilan, selama ini tidak mangkir dari panggilan. Ada yang bilang mangkir itu hoax," ujar Bahar di Mapolda Jawa Barat, Senin 3 Desember 2022.

Bahar memastikan sudah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Saat taat hukum, sebagai warga negara yang baik. Saya telah menerima SPDP Polda Jabar, ke polisi saya sebagai warna negara taat hukum, saya siap diperiksa," tegasnya

Baca Juga: Ya Ampun... Semoga Cepat Selesai, Aziz Yanuar: Habib Bahar Sangat Teramat Sedih...

Sebelumnya, Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu 29 Desember 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, menurut Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: