Pemerintah sudah menetapkan panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Namun, Ombudsman meragukan independensi dari Pansel Dewan Komisioner OJK tersebut.
Untuk itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut pihaknya mengusulkan agar pemerintah mengubah susunan Pansel OJK. Pasalnya, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.
Perubahan ini agar pansel OJK bisa menjaga netralitas dan independensi OJK. "Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK," Katanya pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.
Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Adapun embilan nama Pansel OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota), Anggota Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia), Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara) dan Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan).
Berikutnya Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI), Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya), Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: