Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Jadi Ini Alasan Polisi Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka, Karena...

Terungkap! Jadi Ini Alasan Polisi Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka, Karena... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penceramah kontroversial Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polda Jawa Barat usai diperiksa selama sekitar 11 jam. Polda Jabar menetapkan Bahar dan langsung menahannya karena isi ceramahnya dianggap sebarkan berita bohong.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan, berita bohong yang diduga disebarkan Bahar itu, terjadi dalam sebuah ceramahnya di kawasan Jawa  Barat pada 11 Desember 2021 silam. Isi ceramah itu kemudian diperkarakan oleh seseorang berinisial TNA. 

Baca Juga: Mendekam di Rutan Polda Jabar, Begini Kondisi Habib Bahar, Ternyata...

“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya, Selasa (4/1/2022).

Berita bohong dalam ceramah Bahar bin Smith itu kemudian tersebar luas di internet setelah videonya diunggah di kanal youtube oleh seseorang berinisial TR. Berbarengan dengan Bahar, TR ditetapkan pula menjadi tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat.

“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.

Adapun kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2021 Silam. Alasan pelimpahan perkara lantaran lokasi kejadian ada wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Bahar Smith, Denny Siregar: Orang Ini Bising, Gayanya Tengik dan Mukanya Nyebelin

“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar. Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” tutur Arief.

Semetara itu Polda Jawa Barat juga telah mengantongi sejumlah barang  bukti atas kasus tersebut. Jumlah barang bukti yang telah didapatkan pihak kepolisian sebanyak 15 item termasuk dua barang bukti kuat yang ditemukan saat pemeriksaan Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) kemarin.

“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” jelasnya.

“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal diatas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Omongan Habib Bahar Menggelegar! Sebut Dirinya Tak Takut Dipenjara...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: