Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM tingkat III, II, dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata Safrizal, Selasa, (4/1/2022).
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatra, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis dua.
Tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: