Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bongkar keanehan penangkapan Habib Bahar bin Smith.
Ia membuka tabir penahanan yang dilakukan Polda Jabar. Refly mengatakan, penahanan Bahar membuktikan mudahnya orang dipenjarakan.
Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan Soal Keanehan dalam Penetapan Tersangka Terhadap Habib Bahar
"Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa," kata Refly Harun di kanal YouTube pribadi yang dikutip pada Selasa (4/1/2021).
Hukuman luar biasa yang dimaksud Refly adalah 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap.
"Ya walaupun dengan cara keras misalnya," tambahnya.
Selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong.
Itu diduga terjadi saat Habib Bahar mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penyebaran informasi bohong atas ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: