Refly Harun Blak-blakan Soal Keanehan dalam Penetapan Tersangka Terhadap Habib Bahar
Refly Harun ikut bongkar keanehan penangkapan Habib Bahar. Ahli hukum tata negara itu membuka tabir penahanan yang dilakukan Polda Jabar.
Refly mengatakan, penahanan Habib Bahar membuktikan mudahnya orang dipenjarakan.
"Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa," kata Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Hukuman luar biasa yang dimaksud Refly adalah 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap. "Ya walaupun dengan cara keras misalnya," tambahnya.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR sebagai tersangka.
TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong.
Itu diduga terjadi saat Habib Bahar mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penyebaran informasi bohong atas ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto