Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Redam Kenaikan, Opsi Subsidi Minyak Goreng Tengah Dikaji

Redam Kenaikan, Opsi Subsidi Minyak Goreng Tengah Dikaji Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas penyaluran minyak goreng harga khusus ke pasar tradisional. Operasi pasar juga akan tetap digencarkan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sedang mengalami kenaikan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penyaluran minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu per liter selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan melalui ritel modern.

“Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkausehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,”Kata Lutfi di Jakarta, kemarin.

Lutfi mengatakan penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng. Demi memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu perliter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidiyang berasal dari Badan PengelolaDana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

“Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDPKS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” jelasnya.

Menurutnya kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palmoil (CPO) dunia yang naik menjadi USD$1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukupsignifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari2022, hargaminyakgoreng curahsebesarRp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesarRp18.500per liter dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: