Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Sudah Tahu Habib Habar Ditahan, Responsnya?

Habib Rizieq Sudah Tahu Habib Habar Ditahan, Responsnya? Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab telah mengetahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat. "Habib Rizieq sudah tahu (Habib Bahar tersangka, red)," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, melansir JPNN.com, Kamis (6/1).

Aziz yang juga kuasa hukum Habib Bahar mengaku Habib Rizieq mendapat informasi dari salah satu pengantar makanan.

Baca Juga: Menohok! Pentolan PA 212 Sebut Penangkapan Habib Bahar Ada Unsur Politik, Habib Rizieq Dibawa-Bawa

"Dari orang yang biasa mengantar makanan. Orang kami juga," katanya. Aziz rencananya akan menemui Habib Rizieq langsung pada Kamis (6/1) hari ini.

Saat disinggung respons Habib Rizieq, Aziz mengaku akan menyampaikan seusai bertemu tokoh asal Petamburan itu di tahanan Mabes Polri. "Besok, Insyaallah (akan disampaikan, red)," kata Aziz Yanuar.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar. "Penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1).

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: