Ya Ampun... Terungkap! Ini Motif Tiga Oknum TNI Buang Jasad Handi dan Salsabila
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyampaikan motif di balik tindakan tiga pelaku oknum personel TNI AD yang membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Ia menjelaskan, ketiga pelaku, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A, ingin menghilangkan barang bukti terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mereka bertiga.
"Dari hasil pemeriksaan, secara umum dapat dilihat apa yang dilakukan mereka, apa yang menjadi motif, yaitu upaya dari mereka untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (6/1).
"Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas atau di luar perikemanusiaan. Ini yang terjadi pada saat itu," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Beberapa Hal Tentang Oknum TNI yang Tabrak dan Buang Jasad, Ya Ampun... Dilempar dari Atas Jembatan!
Dia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan di Puspom AD, pimpinan Angkatan Darat juga telah memerintahkan untuk melakukan tes kesehatan jiwa dan pemeriksaan psikologi terhadap ketiga pelaku. Chandra menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap pihak TNI AD agar dapat mencegah kasus serupa kembali terjadi.
"Ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi atau masukan bagi organisasi Angkatan Darat untuk mengantisipasi di masa depan," kata dia.
Chandra pun mengaku bersyukur karena Puspom AD maupun penyidik dapat menangani kasus ini dengan baik. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Oditurat Militer II Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami selaku Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bahwa kasus ini segera dapat kami selesaikan dengan baik dan telah kami limpahkan kepada Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini ke proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14) yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria ditabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.
Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: