Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasangan di China Boleh Cerai Asal Bukan karena Selingkuh

Pasangan di China Boleh Cerai Asal Bukan karena Selingkuh Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Beijing -

Lembaga peradilan di China tidak akan menerima permohonan gugatan cerai hanya dengan dalih perselingkuhan.

Hal itu terungkap dalam sebuah artikel berjudul "Gugatan Cerai Hanya karena Alasan Perselingkuhan tidak akan Diterima" yang dipublikasikan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong.

Baca Juga: China Banyak Menjebak Negara Miskin dengan Utang, Nilai Pinjamannya Ampun-ampunan!

Artikel tersebut menuai kontroversi dari masyarakat setempat sebagaimana dilaporkan beberapa media, Kamis (6/1/2022).

Perselingkuhan bukan merupakan kohabitasi atau terikat perkawinan tapi tinggal serumah bersama orang lain tanpa ikatan perkawinan secara terus-menerus dalam waktu lama.

Demikian penjelasan yudisial pasal perkawinan dan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung China pada 29 Desember 2020.

Oleh sebab itu, perbuatan serong tidak bisa dijadikan dalih oleh seseorang dalam mengajukan gugatan cerai kecuali penggugat dapat menyertakan bukti-bukti kohabitasi yang berjalan secara terus-menerus itu.

"Sebagai contoh, ada rekaman pasangan Anda tinggal bersama seseorang di hotel atau foto yang menunjukkan pasangan Anda bergandengan tangan dengan seseorang di jalan. Maka hal itu bukan sebagai bukti kohabitasi," kata artikel tersebut.

Artikel itu memicu kehebohan karena perbuatan serong bukan dikategorikan sebagai kohabitasi dan bukan delik yang sah dalam materi gugatan talak. Masyarakat setempat bahkan menyimpulkan bahwa seseorang tidak boleh meminta cerai meskipun pasangannya sedang menjalin asmara dengan orang lain.

Meskipun artikel tersebut dihapus, tanda pagar "Tidak boleh menggugat cerai karena pasangan berselingkuh" telah disukai dan dikomentari 990 juta kali di Sina Weibo, platform media sosial mirip Twitter.

Untuk menekan tingginya angka perceraian di China, lembaga peradilan setempat memperketat persyaratan permohonan talak.

Mediasi dan masa jeda menjadi salah satu hal yang mulai diberlakukan oleh lembaga peradilan di China kepada pemohon, mirip dengan yang telah diberlakukan sejak lama di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: