Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Urusan Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Proses Jalan Terus!

Tak Ada Urusan Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Proses Jalan Terus! Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku bahwa dirinya menjadi mualaf sejak 2017. Dia mengucap syahadat di depan mantan Ketum MUI, Ali Yafie.

Lalu, bagaimana tanggapan sejumlah orang yang melaporkan Ferdinand ke Polda Metro Jaya atas cuitannya dengan tuduhan penistaan agama?

Baca Juga: Mujahid 212 Tak Percaya Ferdinand Mualaf: Dia Hapus Keterangan 'Tak Beragama'

"Terus pengakuannya dengan mualaf kenapa?" ujar Pimpinan Pusat KNPI Haris di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurutnya, meskipun Ferdinand mengaku mualaf, proses hukum tetap harus dijalankan dan segera dipidana.

"Orang yang Islam dari lahir saja kalau menghina atau membandingkan Allah, Tuhan, itu nggak boleh, itu sudah penistaan agama. Terus apa dengan Ferdinand ngaku mualaf, serta merta menghilangkan pidana dia? Kan enggak," tegas Haris.

Haris mengatakan, jika nanti Ferdinand kembali melontarkan pernyataan bahwa dirinya sakit jiwa, proses pidana harus tetap dijalankan. "Dia mempunyai imajiner hati dan pikiran berbeda, dia mau berlaga orang gila pun, orang sakit jiwa pun, enggak ada urus, pidana harus tetap dilakukan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mendesak agar polisi menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. "Siapa pun harus dihukum jika terbukti bersalah. Cuitan Ferdinand itu mengandung muatan ujaran kebencian. Itu pelanggaran berat," katanya, Jumat (7/1).

Muslim juga tidak mau ambil pusing dengan pernyataan Ferdinand yang tiba-tiba mengaku sudah menjadi mualaf sejak 2017. Baginya, apapun agamanya, perbuatan Ferdinand yang membuat tulisan ujaran kebencian di ruang publik harus tetap dipenjara.

"Tidak dapat diterima Ferdinand Hutahaean ngaku mualaf. Bisa saja dia bikin alibi agar menghindari dari hukuman," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: