Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Jasa Pinjaman Online Makin Marak, OJK: 103 Fintech Kantongi Izin, Lainnya Ilegal!

Perusahaan Jasa Pinjaman Online Makin Marak, OJK: 103 Fintech Kantongi Izin, Lainnya Ilegal! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan penyedia jasa pinjaman online alias fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga 3 Januari 2022 ada 103 fintech berizin OJK. 

Dari seluruh jumlah tersebut, ada dua tambahan fintech lending yang berizin, yakni PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Pada saat yang sama, ada satu tanda bukti tercatat fintech lending, yakni PT Kas Wagon Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.  Baca Juga: Pernah Dijagokan Yusuf Mansur, Perusahaan Ini Kembangkan Bisnis Lewat Akuisisi!

Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). OJK menegaskan kepada masyarakat untuk memperhatikan setiap izin penawaran produk jasa keuangan melalui Nomor Kontak OJK 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," tegas OJK, Senin, 10 Januari 2022.

Lihat Daftar 103 Fintech Berizin OJK per 3 Januari 2022 Berikut Ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: