Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, Tapi PKS Malah Minta Jangan Sekarang

Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, Tapi PKS Malah Minta Jangan Sekarang Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun tidak begitu dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Kekinian dalam rilis hasil survei SMRC secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali.

Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang PKS Langsung Minta KPK Lakukan Ini

"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada 3 hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia, Senin (10/1/2022).

Ledia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomidir satu hal, yakni kekerasan seksual.

"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.

Ia lantas menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri. 

"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.

Baca Juga: Mohon Maaf Pak Prabowo, 53,2% Masyarakat Enggan Memilih Presiden Mantan Militer

Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS. Sebab PKS Merisaukan apabila kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa rancang undang-undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau seksual consent.

"Jadi sebetulnya kita di PKS melihat bahwa harus dilihat bahwa ketika kemudian RUU TPKS hanya membahas kekerasan tetapi tidak menjerat kebebasan dan penyimpangan seksual, ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent Barat," tutur Ledia.

Lembaga survei SMRC mengungkapkan bahwa masyarakat banyak mendukung agar RUU TPKS segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan dalam survei terbaru mereka tercatat 60 persen warga setuju dengan adanya RUU TPKS.

"Pada survei terakhir Januari 2022. 60 persen dari yang tahu untuk menyatakan setuju dan angka ini relatif stabil ya dari dibanding dengan dua survei pada Maret 2021 yang menyatakan setuju 57 persen dan Mei 2021  menyatakan 64 persen, jadi relatif stabil dukungannya," kata Saidiman dalam jumpa pers, Senin.

Baca Juga: Ferdinand Minta Dibimbing Ulama, Eits Nanti Dulu, Politisi Demokrat Langsung Kasih Kalimat Pedas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: