Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Layanan, Pelindo Tiadakan Denda Pelayanan Pemanduan

Perkuat Layanan, Pelindo Tiadakan Denda Pelayanan Pemanduan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah Regional Pelindo.

Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00.  

“Kebijakan ini merupakan salah satu wujud implementasi sistem operasi pelayanan kapal yang berdampak positif pada termonitornya seluruh pelayanan serta untuk mendukung kelancaran pelayanan operasi secara tepat waktu dan efisien,” ujar Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto.  

Adapun peniadaan ketentuan denda tersebut antara lain meliputi batas waktu pengajuan permohonan penyampaian permintaan pelayanan pemanduan seperti pelayanan kapal tiba, keberangkatan, gerakan tersendiri, dan pembatalan atau perubahan serta pelayanan olah gerak kapal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Pelindo pasca merger.  

“Kami berharap mampu mendorong percepatan transformasi pasca integrasi, sehingga dapat menciptakan pengembangan konektivitas hinterland, jaringan pelayaran terintegrasi, serta dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan antara lain melalui standarisasi pola operasi pelayanan jasa di Pelabuhan,” tutup Putut.   

Standarisasi pelayanan jasa di Pelabuhan menjadi program utama yang dilakukan oleh Pelindo pasca merger agar pengguna jasa semakin mudah dalam mengakses layanan.

Antara lain pada layanan pandu, mekanisme proses bongkar muat barang, hingga barang meninggalkan terminal Pelabuhan. Standarisasi inilah yang kedepannya diharapkan mampu berdampak pada penurunan biaya logistik secara bertahap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: