Politisi senior Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan perlunya pemunduran jadwal Pilpres 2024.
Menurut Syarief pernyataan ini berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi negara kita.
Baca Juga: Menteri Bahlil Lahadila Klarifikasi Ucapannya Soal Pemilu 2024 Ditunda
Syarief Hasan menyebutkan, di dalam UUD NRI 1945 menerangkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun.
“Pemunduran jadwal Pilpres 2024 juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara,” ungkap Syarief Hasan, Selasa (11/1/2022).
Wakil Ketua MPR ini juga menyayangkan pernyataan kontroversial tersebut justru keluar dari mulut pembantu presiden.
“Saya tentu menyayangkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang menteri. Seharusnya, seorang menteri sebagai pejabat negara memahami ketatanegaraan Indonesia khususnya UU Dasar NRI 1945,” tutur Syarief Hasan.
Baca Juga: Ucapan Mengejutkan Menteri Bahlil Lahadalia: Memajukan atau Memundurkan Pemilu Bukan Hal Haram
Syarief Hasan juga mengingatkan, Pemerintah harusnya memperbaiki pola komunikasi di publik.
“Para menteri, kepala lembaga pemerintahan harusnya memperbaiki pola komunikasi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi merusak konstitusi negara kita,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar