Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada-Ada Saja Pihak Bahar Smith, Ratusan Ulama Sampai Dijadikan Jaminan

Ada-Ada Saja Pihak Bahar Smith, Ratusan Ulama Sampai Dijadikan Jaminan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith memastikan telah mengajukan kembali penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Jawa Barat.

Penangguhan penahanan diajukan lantaran pengajuan penangguhan yang pertama belum mendapatkan jawaban dari penyidik Polda Jabar. 

Baca Juga: Ditahan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Berencana Lakukan...

"Iya benar, karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana maka kita ajukan lagi," ucap kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Rabu (12/1/2022).

Selain istri Bahar, ratusan ulama disebut Ichwan sebagai penjamin penangguhan penahanan.

"Ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bahar," kata dia.

Dia meyakini Bahar tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar.

"Kami yakin tidak akan melarikan diri lah. Apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," imbuh Ichwan.

Dia menuturkan penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab Bahar dibutuhkan oleh santrinya.

"Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk ngajar," kata Ichwan.

Sebelumnya, Polda Jabar menahan Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka terhadap Bahar dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Siapa Sangka Gibran Mengaku...

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Polda Jabar juga menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bahar yang memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: