Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditahan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Berencana Lakukan...

Ditahan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Berencana Lakukan... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean belum mengajukan penangguhan penahanan. Ferdinand sejauh ini masih berkoordinasi dengan pihak keluarga sebagai penjamin.

"Sampai sekarang masih kami pertimbangkan menyangkut dengan perlu kami bicarakan semua keluarga, siapa sebagai penjamin. Karena sampai sekarang kelurga perlu membutuhkan ketenangan,” kata Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean saat dihubungi, Kamis (13/1).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Menginap di Tahanan, Tak Diduga Sang Pelapor Langsung...

Kendati demikian, Ferdinand dipastikan akan mengajukan penangguhan penahanan. Nantinya pihak keluarga yang akan menjadi penjamin.

“Mungkin minggu ini akan kami ajukan, tetapi sampai saat ini kami masih dalam memperisapkan masalah penangguhan penahanan,” jelas Ronny.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi, serta 21 saksi ahli. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kat Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).

Baca Juga: Kekayaan Gibran dan Kaesang Dicurigai, Eh Harta AHY Juga Ikut Disinggung

Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: