Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dugaan Korupsi, Kejagung Gerak Cepat Selidik Proyek Satelit Kemhan

Ada Dugaan Korupsi, Kejagung Gerak Cepat Selidik Proyek Satelit Kemhan Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tanpa memakan waktu, Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan proyek satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 menjadi penyidikan.

Jaksa Pidana Khusus menemukan bukti awal indikasi korupsi dalam proyek tersebut dan diduga menimbulkan kerugian negara. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan per 14 Januari 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Akhirnya Jujur-Jujuran Soal Hal Ini

"Sudah kita terbitkan surat perintah penyidikan per hari ini," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Permasalahan itu bermula pada tanggal 19 Januari 2015. Ketika itu, Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Kejaksaan menyebut Kemhan juga tidak mempunyai anggaran.

Penyimpangan tersebut kemudian berujung dengan gugatan arbitrase dari perusahaan yang menjalin kontrak, salah satunya Avanti. Negara bahkan harus membayar Rp515 miliar karena gugatan itu.

Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara. Febrie menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada 11 orang yang dimintai keterangannya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Menteri yang Minta Jatah Rp40 M, Ternyata...

"Kami sudah periksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan," kata Febrie.

Kejaksaan pun sudah memeriksa sejumlah dokumen terkait proyek ini, termasuk dokumen kontrak. Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta ekspose sepakat bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Timbulnya kerugian atau potensi, ini karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya masuk dalam tindak pidana korupsi," ujar Febrie.

Febrie menyebut kini penyidikan sedang dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara tersebut, termasuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab untuk kemudian dijadikan tersangka. Dalam konferensi pers tersebut, Febrie didampingi oleh Direktur Penyidikan JAMPidsus, Supardi, serta dihadiri pula oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil), Laksda TNI Anwar Saadi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: