Laporkan Anak Presiden ke KPK, Hadiah Rp200 Juta Buat Ubedilah Mulai Disinggung
Politisi partai Demokrat Yan A Harahap menyinggung hadiah Rp200 juta buat Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Hadiah itu diberikan kepadanya atas laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencucian uang yang menyeret dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep
Bukan tanpa alasan, Yan mengungkit hadiah tersebut, dia mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi. Dalam PP tersebut Kepala Negara mengaku bakal memberi imbalan Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
Baca Juga: Diduga Hina Bangsa Arab, Habib Kribo Kena Sindiran Telak Fadli Zon, Makanya Jangan Asal Jeplak Bos
“Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018. Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!” kata Yan di akun twitter pribadinya dikutip Senin (17/1/2022).
Adapun PP ini sudah diteken Jokowi pada 2019 silam. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini.
Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang membantu pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: