Pendukungnya Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Jokowi Disebut Sedang Dipermalukan
Pengamat politik LIMA Indonesia, Ray Rangkuti memberikan komentar mengenai laporan yang dibuat oleh Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer terhadap Ubedilah Badrun.
Mengutip Suara.com, tindakan Immanuel Ebenezer dianggap gegabah.
Baca Juga: Tanggapi Ubedilah Badrun Dilapor Balik ke Polisi, Iwan Sumule Singgung Hadiah Rp200 Juta untuk...
Ray mengatakan, laporan Immanuel atau akrab disapa Noel itu belum memenuhi syarat. Diketahui, Noel melaporkan Ubedilah dengan dugaan pasal 317 KUHP.
Ray menyebut, sebaiknya Noel membaca kembali pasal 317 KUHP secara baik-baik. Sebab, terdapat empat syarat dalam pasal tersebut yang belum terpenuhi. Empat syarat tersebut yaitu laporan yang sengaja, laporan palsu, nama baik yang dicemarkan dan subjek pelapor adalah yang terlapor.
"Ke empat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," jelas Ray Rangkuti dalam tayangan video di Youtube KompasTV.
Lebih lanjut, Ray menilai laporan Noel semakin membuat persepsi upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi melemah. Dia mengatakan, Jokowi sendiri mengaku resah lantaran rendahnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021," katanya.
Baca Juga: Diungkap Mahfud MD! Ternyata Menhan dan Panglima TNI Sepakat untuk Pidanakan...
Menurutnya, tindakan Immanuel itu tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," lanjutnya.
Menurut Ray, apa yang dilakukan oleh Noel justru menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan anti korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: