Tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1).
Para nasabah yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Komunitas Korban Asuransi itu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan asuransi. Para nasabah tetap menuntut pengembalian dana 100 persen secara kolektif yanga berlaku untuk seluruh nasabah dari perusahaan asuransi.
Padahal, menurut Grace Bintang Hidayanti Sihotang sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan lewat gugatan kelompok. Alasannya, fakta materiilnya berbeda-beda. Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya.
"Jika ternyata fakta materiilnya tidak sama, maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan kelompok. Nah, dalam kasus sengketa para nasabah dan tiga perusahaan asuransi ini, fakta materiilnya berbeda-beda antara satu nasabah dengan yang lainnya," kata Grace.
Grace mencontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis dan lainnya. Ini yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda. Dengan kata lain, kata Grace, para nasabah memiliki bukti sendiri-sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat