Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktisi Hukum: Nasabah Sebaiknya 'Lari' ke LAPS

Praktisi Hukum: Nasabah Sebaiknya 'Lari' ke LAPS Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel

Selain itu, perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum private, bukan publik. Sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik. Grace, yang juga pernah mendampingi para nasabah tersebut mengungkapkan sebagian nasabah tidak memiliki bukti kuat terkait kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan.

"Bahkan, sebagian nasabah sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia," tegasnya.

Senada dengan Grace, Pakar Asuransi Irvan Rahardjo menilai permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa selesaikan secara damai. Hal ini, jika komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik  

"Apalagi, para nasabah ingin menyelesaikan masalahnya secara kolektif. Padahal, cara ini akan semakin memperlambat proses penyelesaian. Deteksi permasalahan yang ada harus dilakukan kasus per kasus dan bukan secara kolektif seperti pendekatan yang ditempuh nasabah saat ini," urainya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: