Biar Nggak Salah Kaprah, Yuk! Pahami Dulu Asuransi Unit Link Sebelum Beli
Semua orang menyadari bahwa akan selalu ada risiko yang harus dihadapi dalam menjalani kehidupan, seperti sakit, kecelakaan, bencana alam, hingga kematian yang bisa memicu ketidakpastian di masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama terkait kemampuan finansial.
Sebagai contoh, sebuah keluarga bisa mengalami ketidakpastian finansial ketika terjadi risiko kematian pada kepala rumah tangga sebagai pencari nafkah. Keluarga yang ditinggalkan akan kehilangan sumber penghasilan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Lalu, bayangkan apa yang akan terjadi kepada sebuah keluarga yang pasangannya adalah seorang ibu/bapak rumah tangga yang tidak bekerja, dan anak-anak usia sekolah, namun tiba-tiba pencari nafkah utamanya meninggal dunia? Bagaimana masa depan keluarga yang ditinggalkan? Baca Juga: Kinerja PAYDI Masih Normalisasi, Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,20%
“Ketidakpastian risiko kehidupan membuat setiap orang harus matang merencanakan keuangan mereka sebagai mitigasi beban biaya yang mungkin timbul di kemudian hari. Apalagi bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki anak, melakukan antisipasi terjadinya kerugian finansial dengan memiliki asuransi akan memberikan rasa aman dan membuat pikiran tenang (peace of mind), sehingga bisa fokus menjalankan hidup untuk mengejar kebahagiaan dan kesuksesan,” ujar Mada Aryanugraha, financial planner sekaligus CEO Sipundi.id di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Mada mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin sadar untuk memiliki asuransi, yang bisa dilihat dari terus bertumbuhnya jumlah premi asuransi nasional dari tahun ke tahun. Namun, sayangnya masih banyak orang yang salah kaprah dalam memahami tujuan membeli asuransi, yakni untuk menghindari kerugian finansial ketika terjadi risiko di kemudian hari.
Selain itu, nasabah juga kerap salah kaprah terkait jangka waktu membayar premi dan porsi investasi dalam Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Asuransi (PAYDI) atau Unit Link. Umumnya nasabah beranggapan hasil investasi di PAYDI dapat digunakan sepenuhnya untuk konsumsi pribadi di masa depan.
"Pemahaman ini membuat banyak nasabah melakukan pencairan nilai tunai investasi yang terbentuk saat masa perlindungan asuransi masih berjalan dan dalam kondisi cuti premi (biasanya sudah membayar premi di atas 5-10 tahun)," pungkasnya.
Menurutnya, di sinilah mulai timbul masalah. Banyak nasabah PAYDI yang tidak puas karena mereka diharuskan melakukan top up (membayar) premi asuransi setelah mengambil nilai tunai. Ketidakpuasan mereka karena merasa sudah membayar premi sesuai kurun waktu yang ditentukan polis, tetapi akhirnya disuruh membayar kembali setelahnya.
Mada menjelaskan, nasabah/calon nasabah harus memahami beberapa hal penting dalam mengoptimalkan fungsi dan manfaat PAYDI. Hal pertama adalah terkait jangka waktu pembayaran premi, dimana PAYDI memberikan perlindungan sampai dengan usia 99 tahun. Artinya secara jangka waktu, perlindungan bisa mencapai 30 sampai 70 tahun, tergantung usia saat membeli asuransi di awal. Selain itu, penting pula diketahui bahwa selama jangka waktu asuransi berjalan, maka setiap tahunnya akan selalu ada biaya asuransi yang harus dibayarkan.
"Jika nasabah pertama kali membeli asuransi PAYDI saat berusia 30 tahun, maka biaya asuransi akan selalu ditagihkan selama 69 tahun hingga usia 99 (jika masih hidup)," pungkasnya.
Adapun untuk ilustrasi PAYDI sendiri, perhitungan jangka waktunya mengacu pada masa pembayaran premi rata-rata di 10 tahun, yang di dalamnya telah mempertimbangkan pengembangan hasil investasi untuk membayar biaya asuransi sampai nasabah berusia 99 tahun. Oleh karena itu, apabila premi memang hanya dibayarkan selama 10 tahun, lalu kemudian cuti premi, maka nasabah tidak akan diminta untuk top up premi, asalkan sepanjang tahun nilai tunai investasi selalu mencukupi. Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan, AAJI Ajak Industri Asuransi Terapkan ESG
Selanjutnya, hal kedua yang harus dipahami tentang PAYDI adalah investasinya bukan dirancang untuk konsumtif. Nilai investasi pada PAYDI seyogyanya bertujuan membayar biaya asuransi di masa depan, saat nasabah memutuskan untuk cuti premi. Kalaupun investasi pada PAYDI akhirnya dicairkan, maka ada konsekuensi nasabah harus terus kembali membayar premi di masa depan.
“Sebagai seorang Independent Financial Planner yang sudah berkecimpung sejak 2011, saya tidak menyarankan Investasi pada PAYDI dijadikan salah satu sumber dana darurat, karena nilai tunainya disarankan untuk memastikan ketersediaan dana untuk membayar biaya asuransi setiap tahunnya selama masa perlindungan asuransi berlangsung. Kebutuhan dana darurat sebaiknya disiapkan secara mandiri di luar alokasi premi asuransi,” jelas Mada.
Sebagai contoh, Mada merujuk pada salah seorang nasabah PAYDI yang pernah berkonsultasi padanya. Nasabah ini membayar premi dan berinvestasi pada PAYDI sejak tahun 2011, sehingga manfaat proteksinya senantiasa aktif meski sesekali mengambil cuti premi. Kondisi tersebut bisa terjadi karena nasabah memiliki ketersediaan nilai tunai yang mencukupi untuk melanjutkan pembayaran biaya asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement