Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecinta Ferdinand Wajib Tahu! Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdinand: Sebagai Seorang Muslim...

Pecinta Ferdinand Wajib Tahu! Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdinand: Sebagai Seorang Muslim... Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean, menyampaikan permohonan maaf atas kicauannya yang menyebut 'Allahmu Lemah'. Eks Politikus Demokrat itu juga meminta bimbingan agar lebih baik lagi dalam beragama.

Permohonan maaf ini disampaikan Ferdinand lewat surat terbuka yang di tulisnya dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean sesaat setelah menjenguk.

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," tulis Ferdinand seperti dikutip, Senin (17/1/2022).

Ferdinand juga meminta bimbingan agar kedepannya dapat lebih baik dalam bertutur kata. Dia juga meminta doa agar diberi kekuatan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Baca Juga: Pecinta Ferdinand Hutahaean Mana Suaranya? Nih Kabar Terbaru Ferdinand, Jangan Kaget!

"Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata," tuturnya.

"Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik," imbuhnya.

Berikut isi surat terbuka Ferdinand:

Kepada yth.

Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum wr wb

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: