Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Kapolres Diduga Terima 'Jatah' Uang Bandar Narkoba, Ini Hasil Pemeriksaan Propam

Oknum Kapolres Diduga Terima 'Jatah' Uang Bandar Narkoba, Ini Hasil Pemeriksaan Propam Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Medan -

Tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara sudah memeriksa Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko atas kasus dugaan suap yang dituduhkan kepadanya.

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol J.F. Panjaitan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Riko Sunarko dilakukan Senin siang hinga malam, 17 Januari 2022.

"Ini pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Surnako terkait pemberitaan di media online berdasarkan keterangan saksi (Bripka Rikardo Siahaan) di Pengadilan," kata Panjaitan kepada wartawan, Selasa, 18 Januari 2022.

Propam juga memeriksa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan hingga sejumlah penyidik anak buahnya. Para oknum polisi diduga menggelapkan uang senilai Rp650 juta dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Medan.

Baca Juga: Imbas Dugaan Kasus Kapolres Dapat "Mahar" dari Istri Bandar Narkoba, Kapolri Tegas Melakukan Ini

Tidak tahu penggerebekan

Berdasarkan pengakuan Riko Surnako kepada penyidik Propam, kata Panjaitan, anggotanya di Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggrebek rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Kota Medan pada 3 Juni 2022. Mereka tidak melaporkan penggerebekan itu kepada Riko selaku pimpinan di Polrestabes Medan.

"Hasil pemeriksaan masih didalami dan sifatnya belum tuntas. Di dalam kasus, [secara] taktis dan teknis tidak diketahui Kapolrestabes terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyidik," kata Panjaitan.

Dalam kasus penggelapan uang ratusan juta, sesuai fakta persidangan yang disampaikan Bripka Rikardo, ada dugaan suap sebesar Rp300 juta diduga berasal dari Imayanti, istri Jusuf. Panjaitan mengaku masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri lokasi dan waktunya.

Menurut pengakuan Bripka Rikardo di PN Medan, sisa uang suap Rp300 juta itu diduga digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah atas keberhasilan prajurit TNI Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus, yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram. 

Rikardo juga mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk wasrik dan pelaksanaan rilis pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polrestabes Medan. Semua itu, Rikardo menduga diketahui oleh Riko Sunarko.

Penggelapan uang

Dalam kasus penggelapan uang Rp 650 juta, lima oknum polisi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima personel polisi awalnya berniat untuk menggerebek terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya. Namun mereka tidak menemukan narkoba, melainkan uang senilai Rp1,5 miliar di dalam tas yang kemudian mereka bawa ke Markas Polrestabes Medan. 

Baca Juga: Ya Ampun... Oknum Kapolres Disebut Terima "Mahar" dari Istri Bandar Narkoba, Ini Respons Kapolri

Dalam kasus itu terjadi penggelapan uang oleh kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan.

Kemudian Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti, istri Jus, hanya Rp850 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi.

Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan Propam menangkap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: