Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakyat Menunggu! Gimana Status Laporan Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi? KPK Blak-blakan: Kami Sudah...

Rakyat Menunggu! Gimana Status Laporan Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi? KPK Blak-blakan: Kami Sudah... Kredit Foto: Instagram Kaesang Pangarep
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan kabar terbaru soal laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, saat ini KPK masih menelaah laporan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Pada prinsipnya, terkait dengan laporan ini, kami sudah menerima dan meneruskan. Kami melakukan verifikasi dan telaah," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Pengamat: Ulah Loyalis Merupakan Salah Satu Tanda Bobroknya Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi

Dia menyatakan, tahap verifikasi dan telaah kasus untuk memastikan apakah peristwa ini menjadi kewenangan KPK atau bukan, alias mencari korelasi terkait adanya tindak pidana korupsi.

Dirinya juga menjelaskan lembaga antirasuah juga dibatasi oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara korupsi, lembaga antirasuah itu dibatasi oleh Undang-Undang KPK, baik itu UU KPK yang lama atau pun yang baru. Tetap sama," ungkapnya.

Merujuk Pasal 11 Undang-Undang KPK, Ali menerangkan pihaknya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, KPK juga dapat menindaklanjuti dugaan korupsi orang lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Oleh sebab itu, tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca Juga: Fadli Zon Nggak Setuju Nama Ibu Kota Baru "Nusantara", Lebih Pas Kasih Nama "Jokowi" karena...

"Artinya apa? kerugian negara tentu ada penggunaan keuangan negara yang terkait dengan dugaan perbuatan oleh pelaku yaitu kemudian baru bisa menjadi kewenangan KPK. Prinsipnya, aturan -aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tandas dia.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: